Rabu, 21 Oktober 2009

Sejarah Kota Blitar


Sejarah

Berdasarkan hasil penelitian dan penelusuran Tim Hari Jadi Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Blitar Nomor 262 tahun 1988 tertanggal 31 Desember 1988, maka berdasarkan dokumen dan testamen yang ada, dapatlah diketahui bahwa penetapan hari jadi Kota Blitar adalah sebagai berikut.
Gemeente Blitar dibentuk berdasarkan Staatsblad van Nederlandsche Indie Nomor 150 tahun 1906 tertanggal 1 April 1906.
Jadi, tanggal 1 April 1906, merupakan penetapan berdirinya Gemeente Blitar yang dapat dipastikan kebenarannya, bahwa:
Wilayah ibukota (Kabupaten) Blitar, lewat Undang-Undang diputuskan menjadi Gemeente (Kotapraja) Blitar.
Gemeente (Kotapraja) Blitar, oleh pemerintah pusat setiap tahun diberikan subsidi sebesar 11.850 gulden.
Gemeente (Kotapraja) Blitar, dibebani kewajiban-kewajiban dan diberikan wewenang secara terperinci.
Bagi Gemeente (Kotapraja) Blitar, diadakan suatu dewan yang dinamakan “Dewan Kotapraja Blitar” dengan jumlah anggota 13 orang.
Undang-Undang pembentukan Kotapraja Blitar mulai berlaku tanggal 1 April 1906.

Jika memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan, maka selama perjalanan pemerintahan hingga saat ini Blitar telah mengalami perubahan status pemerintahan sebagai berikut.
Kota Blitar pertama dibentuk berdasarkan staatsblad tahun 1906 nomor 150 jo, staatsblad 497 tahun 1928 dengan nama Gemeente Blitar dengan luas wilayah 6,5 km² dan jumlah penduduk 35.000 jiwa;
Pada tahun 1928 Kota Blitar pernah menjadi kota karesidenan dengan nama Karesidenan Blitar, tetapi berdasarkan staatsblad nomor 497 tahun 1928 status Blitar dikembalikan lagi menjadi gemeente.
Pada zaman Jepang tahun 1942 berdasarkan Osamu Seerai dengan nama Blitar-Shi dengan luas wilayah 16,1 km² dan jumlah penduduk 45.000 jiwa.
Sejak kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945 berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1945 dengan nama Kota Blitar luas wilayah 16,1 km² dan jumlah penduduk 45.000 jiwa.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 1950 dengan nama Blitar dibentuk sebagai daerah kota kecil.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1957 dengan nama Kotapraja Blitar, luas wilayah 16,1 km² dan jumlah penduduk 60.000 jiwa .
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965 ditetapkan dengan nama Kotamadya Blitar dengan luas wilayah 16,1 km² dan jumlah penduduk 73.142 jiwa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982, luas wilayah Kotamadya Blitar dimekarkan menjadi 3 kecamatan dengan 21 kelurahan. Perubahan ini mengakibatkan perluasan daerah dari 1 kecamatan (16,1 km²) menjadi 3 kecamatan (32,369 km²) dan pertambahan penduduk dari 106.500 jiwa (1982) menjadi 124.767 jiwa (2003).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 nama Kotamadya Blitar disesuaikan dan diganti dengan nama Kota Blitar.

(Sumber: Profil Kota Blitar, Bappeda Kota Blitar)

1 komentar:

  1. wih pinter banget buatnya
    jadi pengen belajarne!!!
    kasi atas informasi nya sekarang q jadi tau tentang kota blitar!!!
    tolong di tingkatkan lagi infon!!!

    BalasHapus